Sakit Hati Karena Diputus Ahmad Dani Sebar Video Syur Mantan Pacar

Era Neizma Wedya, Evan Payong
Ahmad Dani Suseno (24) warga Desa Karang Agung Kecamatan Simpang OKU Selatan, nekat menyebar video syur mantan pacarnya UR (22) gara-gara cintanya diputus. Diapun ditangkap polisi. Foto: Istimewa

Ditambahkan Akbar, tidak berapa lama kemudian korban ini memiliki kekasih baru. Padahal tersangka juga sempat mencoba untuk kembali menjalin hubungan, tetapi ditolak korban. Karena sakit hati inilah, tersangka kemudian menyebarkan video tersebut, melakui WA, Messenger, dan Instagram kepada keluarga-keluarga korban.

 "Kita juga sudah menyita beberapa barang bukti, yakni 1 unit Handphone Xiomi Redmi note 8 warna biru. Kemudian 1 buah Notebook merek Asus warna hitam, sebagai barang bukti,” katanya.

Qq Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. "Dimana tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 miliyar," pungkasnya. (Era Neizma Wedya-MncPortal&)



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network