OKU SELATAN, iNewsBelu.id - Gara-gara cintanya diputus dan tidak mau balikan, Ahmad Dani Suseno (24) warga Desa Karang Agung Kecamatan Simpang OKU Selatan, Sumsel nekat menyebar video syur mantan pacarnya UR (22) , warga Kecamatan BPR Ranau Tengah.
Kasat Reskrim Mapolres OKU Selatan AKP Biladi Ostin melalui Kanit Pidsus Ipda Akbar Rafsanjani menjelaskan, penangkapan tersangka Ahmad Dani ini berdasarkan hasil laporan korbannya ke SPKT Polres OKU Selatan pada 1 Januari 2023 lalu.
Selanjutnya laporan korban UR ditindaklanjuti oleh Tim Satreskrim Polres OKU Selatan dengan melakukan penyidikan Dimana untuk tersangka setelah melakukan aksi penyebaran video asusila itu bersembunyi hingga keluar daerah. Hingga akhirnya berhasil ditangkap.
"Tersangka kita tangkap, di kosan yang berada di Jalan Gang Pengkuringan 5 Kelurahan Pakojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat. kita tangkap tanpa ada perlawanan," katanya.
Hasil pemeriksaan diketahui, video asusila yang direkam tersangka itu terjadi saat keduanya masih menjalin asmara dan berhubungan badan pada tanggal 24 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB di Kelurahan Simpang sender BPR Ranau Tengah.
Namun akhirnya, jalinan kasih keduanya berakhir, namun tersangka tidak terima diputus oleh korban sebab masih menyimpan perasaan terhadap korban.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait