BANYUWANGI, iNewsBelu.id - Detasemen Khusus (densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pengacara di Banyuwangi, Sabtu (3/6/2023). Penangkapan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pengacara berinisial S di Dusun Susukan Kidul, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Belum diketahui alasan penangkapan pengacara S tersebut, termasuk apakah S terlibat dalam jaringan teroris atau tidak. Pantauan di lokasi, kondisi rumah S terpantau sepi usai penangkapan.
Bahkan, gang yang berada tak jauh dari jalan desa yang biasanya ramai aktivitas warga juga terpantau lengang. Nyaris tidak ada warga yang terlihat melintas maupun beraktivitas. Sementara dua bangunan yang biasanya digunakan untuk kegiataan S memberikan materi belajar juga tampak terkunci rapat. Belum diketahui S di bawa ke mana setelah ditangkap.
Kepala Desa Gladag, Achmad Chaidir Sodqi, membenarkan penangkapan warganya. Namun, dia tidak mengetahui alasan penangkapan itu. "Iya (ada penangkapan oleh densus) tadi siang," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, proses penangkapan terhadap pengacara S berlangsung sangat cepat, sehingga tak ada warga sekitar yang tahu. Sementara penangkapan ini juga memunculkan spekulasi bahwa S terlibat dalam jaringan kelompok teroris tertentu.
Hingga kini pengamanan masih dilakukan oleh sejumlah aparat kepolisian dari Polda Jatim dan Mabes Polri yang tak berseragam dinas.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait