Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Obat tanpa Izin yang Raup Untung Rp130 Miliar

Ryan Rizky Roshali, Evan Payong
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat tanpa izin dan suplemen palsu dengan keuntungan Rp130,4 miliar. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Lalu juga pengenaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) dan 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Serta penerapan Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network