Korban meminta diantarkan pulang ke kosanya. Namun, upaya itu tidak diindahkan pelaku. "Tetap saja pelaku memaksa membuka celana korban," ucapnya.
Tubuh korban dikatakan sempat memberontak dengan cara menggigit lengan kiri pelaku saat disetubuhi. AS pun membalasnya dengan mencekik leher korban agar tidak berontak. Pelaku AS pun ditangkap pada Sabtu (27/5/2023).
"Setelah menyetubuhi, korban diantar pulang," ucapnya. Atas perbuatanya, AS disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait