KOLUT, iNewsBelu.id - Pria AS alias A (22) warga Desa Katoi, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega memperkosa remaja 13 tahun. AS bahkan sempat mencekik korbannya yang melawan.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra menjelaskan dugaan pencabulan itu berlangsung pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 23.50 Wita. Korban dan pelaku saling kenal pada malam sebelum kejadian bertemu di salah satu kafe.
"Pelaku kemudian membujuk korban agar ditemani ke rumahnya. Alasannya mau ganti baju lalu kembali ke cafe," ujarnya, Minggu (28/5/2023). Setelah meninggalkan kafe, pelaku rupanya tidak menuju rumahnya namun ke kediaman rekannya. Setiba di lokasi, AS menjumpai beberapa orang temannya telah berada di teras rumah.
"Diajaklah korban masuk ke dalam rumah, ditawari makan durian. Usai makan, korban langsung ditarik masuk ke salah-satu kamar oleh pelaku," ucapnya. Usai keduanya di dalam kamar, pelaku langsung berusaha membuka celana remajatersebut. Korban yang panik berusaha mengakali pelaku supaya tidak disetubuhi.
Korban meminta diantarkan pulang ke kosanya. Namun, upaya itu tidak diindahkan pelaku. "Tetap saja pelaku memaksa membuka celana korban," ucapnya.
Tubuh korban dikatakan sempat memberontak dengan cara menggigit lengan kiri pelaku saat disetubuhi. AS pun membalasnya dengan mencekik leher korban agar tidak berontak. Pelaku AS pun ditangkap pada Sabtu (27/5/2023).
"Setelah menyetubuhi, korban diantar pulang," ucapnya. Atas perbuatanya, AS disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait