Kuasa hukum keluarga korban, Mekitison Tanau mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Dia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil autopsi dari polisi.
Dalam kasus ini, Polresta Kupang telah menetapkan tiga tersangka.
Kasus pengeroyokan yang menewaskan mahasiswa Universitas Nusa Cendana ini terjadi pada 30 April 2023. Berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait