Usai Ditetapkan Tersangka Rumah Johnny G Plate Dipasangi Garis Kejaksaan

Ari Sandita Murti , Evan Pay
Rumah dinas Johnny G Plate dipasangi garis kejaksaan (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. 

Saat ini rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra V dipasangi garis Kejaksaan.

Berdasarkan pantauan, garis merah putih itu dipasang di depan pintu masuk rumah dinas tersebut.

Garis Kejaksaan menandakan bahwa rumah dinas itu digeledah Kejagung. Orang-orang dari Kejagung, baik penyidik berpakaian warna merah hingga pejabat yang mengenakan seragam cokelat tampak berada di dalam rumah tersebut.

Selain petugas Kejagung, tampak pula sejumlah petugas lain turut menjaga penggeledahan.

Kasus yang menyeret Johnny G Plate ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp8,3 triliun.

Sejalan dengan pemeriksaan Plate, Kejagung menggeledah kediaman politikus Partai Nasdem itu untuk mengamankan sejumlah bukti lain.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network