DENPASAR, iNewsBelu.id - Seorang pengusaha ternama di Pulau Dewata, I Made S (40) dilaporkan ke Polres Jembrana , Bali. Dia diduga telah menyetubuhi putri kandungnya di sebuah hotel.
"Kasusnya kita tangani dan sedang diselidiki," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Ellim, Selasa (9/5/2023).
Dia tidak bersedia menjelaskan lebih jauh dengan alasan untuk menjaga psikologi korban. Dia hanya memastikan proses hukum tetap berjalan.
Dari informasi yang diperoleh, Made S yang tinggal di Denpasar mengajak pulang putrinya yang berusia 17 tahun itu ke Negara untuk menghadiri upacara adat.
Setibanya di Negara, korban diajak singgah ke sebuah hotel. Di dalam kamar hotel itu lah, Made S lalu meminta putrinya membuka baju, tapi ditolak.
Namun korban menolak hingga akhirnya diancam ayahnya. Di bawah ancaman itu, korban tidak berdaya ketika digerayangi lalu disetubuhi ayahnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait