"Udah tanya Kevin aja," ujar Teguh, pada rabu (26/4/2023) petang. Tidak jelas nama yang disebut oleh lurah tersebut, dan dia memilih untuk kabur mengendarai motornya, meninggalkan lokasi penggeledahan di rumah Achiruddin. Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono mengatakan, akan menindaklanjuti temuan gudang solar tersebut dengan melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Sumut, untuk segera ditindaklanjuti. Sementara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, akan lebih fokus menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan AH.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Achiruddin Hasibuan baru dua kali menyampaikan laporan harta kekayaannya sebagai pejabat negara. Yakni pada 24 Oktober 2011 saat menjabat sebagai Kasatreskoba Polres Binjai, dan 24 Maret 2021 saat menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 1 Ditreskoba Polda Sumut.
Dalam dua laporan yang disampaikan di LHKPN, Achiruddin Hasibuan menuliskan jumlah harta yang sama nilainya, yakni sebesar Rp467.548.644. Yakni berupa tanah seluas 566 meter persegi di Kota Medan, senilai Rp46.330.00, alat transportasi berupa mobil Fortuner tahun 2006 senilai Rp370 juta, serta kas dan setara kas Rp51.218.644.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait