"Kita sih masih melanjutkan proses hukum ya, karena ini sudah menyebabkan kerusakan kerugian yang betul-betul tragis bagi adik saya. Mudahan aja proses hukum tetap berlanjut, sudah kami laporkan. Mata sebelah diangkat karena sudah gak bisa digunakan sama sekali," ujarnya, Rabu (5/4/2023).
Keluarga korban berharap, laporan yang dibuat segera diproses meskipun terduga pelaku masih di bawah umur. Langkah hukum ini diambil keluarga untuk memberikan efek jera kepada pelaku perang sarung. Sementara Kapolrestabes Balikpapan AKBP Anton Firmanto memastikan akan memproses laporan keluarga korban terkait kejadian perang sarung yang merenggut mata bocah berusia 9 tahun.
"Tentunya kewajiban kita menundaklanjuti terkait dengan hal tersebut. Tentu Polresta Balikpapan akan proses laporan keluarga korban, itu yang pertama. Kemudian yang kedua mengimbau para orang tua, agar menjaga anak-anaknya untuk bisa berdiam diri di rumah apalagi di bulan Ramadhan," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait