Usai Diperiksa KPK, Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo Langsung Ditahan
JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Usai diperiksa, Rafael langsung ditahan KPK. Rafael merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
Rafael Alun rampung diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka sekira pukul 16.25 WIB. Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tak hanya mengenakan rompi tahanan, Rafael turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK juga dengan tangan diborgol. Rafael kemudian didampingi sejumlah petugas KPK digiring ke ruang konferensi pers untuk diumumkan secara resmi sebagai tersangka. Ia hanya menunduk saat digiring petugas KPK.
KPK akan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo pasca-diumumkan sebagai tersangka. KPK akan menahan Rafael untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Tapi, belum diketahui lokasi penahanan terhadap Rafael.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait