Kanit PPA Polres Pandeglang Ipda Akbar mengatakan, saat Ini tengah menahan dan memeriksa TP atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
"Yang kita tahan TP saja, sedangkan yang perempuannya kan korban." ujar Ipda Akbar di Mapolres Pandeglang, Jumat (31/3/2023). Kejadian tersebut menyebabkan AD trauma. TP terancam dijerat pasal tentang tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait