"Pelaku mencampur racun putas lalu membangunkan korban yang sedang tidur dan memaksa meminumnya," kata Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit handphone, pakaian korban, gelas serta termos. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Diketahui, kasus ini terungkap dari kecurigaan keluarga karena merasa ada kejanggalan dengan kematian korban. Keluarga lalu melapor ke polisi hingga mengungkap kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait