Sadis, Tidak Diberi Izin Menikahi Adik Ipar, Suami Tega Racuni Istri hingga Tewas

Ahmad Luthfi Rosyadi, Evan Payong
Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi saat interogasi suami yang racuni istri hingga tewas demi bisa nikahi adik ipar. (Foto: iNews/AHMAD LUTHFI ROSYADI)

TULANG BAWANG, iNewsBelu.id - Cinta segitiga berujung maut terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Suami meracuni istri hingga tewas gegara terpincut dengan adik ipar.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, pelaku berinisial BPS (28) meracuni istrinya SH (30) lantaran tak diberi izin menikahi adik korban. Adik ipar korban ternyata hamil karena sejak 2 tahun terakhir menjalin hubungan gelap dengan pelaku.

"Pelaku ini minta izin untuk menikahi adik iparnya, namun korban tidak mau dimadu," ujar Kapolres, Jumat (31/3/2023). Menurutnya, antara pelaku dan adik korban yang masih pelajar berusia 17 tahun sudah menjalin hubungan gelap sejak 2021. Bahkan pelaku berulang kali berhungan intim dengan adik iparnya hingga Januari 2023.

Sampai akhirnya adik ipar menyampaikan ke pelaku dia hamil dan meminta pertanggunggjawab. Saat itulah pelaku minta izin ingin nikahi adik iparnya namun ditolak korban.  Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencampurkan racun putas pada minuman. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network