Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Nanang Ibrohim Soleh menegaskan, penangkapan dan penahaan oknum jaksa EP yang menjabat sebagai jaksa fungsional di Adpidsus Kejati NTB sekaligus menegaskan Korps Adiyaksa NTB tidak hanya tajam keluar melainkan juga tajam ke dalam.
Pelaku diketahui meminta uang Rp250 juta kepada setiap korbannya untuk bisa diterima menjadi CPNS. Jumlah korban yang melapor sebanyak 9 orang dan total uang yang terkumpul sebesar Rp765 juta.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait