JAKARTA, iNewsBelu.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Jumat (17/3/2023), mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin. Putin dituduh melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi serta memindahkan anak-anak dari Ukraina ke Rusia.
Selain Putin, perintah penangkapan juga dikeluarkan untuk Maria Lvova-Belova, komisaris untuk hak-hak anak Rusia atas tuduhan yang sama.
Rusia menolak tuduhan itu dan menyebutnya sangat keterlaluan dan tidak masuk akal. Selain itu perintah penangkapan terhadap Putin tak mengikat secara hukum bagi Rusia karena negara itu tidak pernah meratifikasinya. ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin dan Lvova-Belova atas tuduhan bertanggung jawab secara pribadi maupun memberikan perintah atas pendeportasian penduduk (anak-anak) secara ilegal serta pemindahan anak-anak juga secara tidak sah dari wilayah pendudukan Rusia di Ukraina.
Lantas mungkinkah ICC menangkap Presiden Putin? Secara hukum tidak bisa. Meskipun Rusia turut menandatangani Statuta Roma, dokumen yang menjadi dasar pendirian ICC, negara itu tidak pernah meratifikasi perjanjian tersebut, bahkan sudah menarik diri pada 2016.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait