Ternyata Ada 5 Pertimbangan Kenapa Jaksa Tuntut Hukum Penjara Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo

Ari Sandita Murti
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup (Foto: Ist)

"Bahwa pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," kata Jaksa.

2. Ferdy Sambo Libatkan Bharada Eliezer 

Ferdy Sambo awalnya bertanya kepada Ricky Rizal terkait kesanggupan membunuh Brigadir J. Namun, Ricky Rizal menolak. Sambo langsung memerintahkan Ricky untuk memanggil Richard Eliezer yang saat itu menjadi ajudannya. Atas dasar itu, Ricky menghampiri Richard dan meminta untuk menghadap Sambo. 

"Saat bertemu kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan tentang kejadian di Magelang. Yang dijawab saksi Richard Eliezer 'tidak tahu Pak.' Kemudian terdakwa Ferdy Sambo berpikir dengan tenang, menyampaikan rencananya kepada saksi Richard Eliezer, yang terlebih dahulu nenceritakan peristiwa Magelang," tutur JPU. 

"Kemudian saudara Ferdy Sambo secara sadar dan tenang menyampaika  maksud atau niatnya kepada saksi Richard Eliezer,  dengan perkataan 'kamu sanggup gak tembak Yosua?' Dijawab 'Siap komandan," kata JPU.

3. Ferdy Sambo Punya Waktu Rencanakan Pembunuhan 

Ferdy Sambo dinilai punya waktu untuk rencanakan pembunuhan. Apalagi, Ferdy Sambo juga merusak CCTV di sekitar lokasi. "Bahwa dari fakta hukum tersebut jelas terlihat cukupnya waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang pembunuhan yang dilakukan, yaitu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa Brigadir J bahwa sampai menghilangkan bukti," kata JPU.

"Terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Brigadir J," katanya. Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Sambo memiliki waktu yang cukup untuk menentukan waktu, tempat dan cara serta alat yang memadai untuk menjalankan aksinya tersebut. 

"Apakah ia secara tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya tidaklah terlalu penting yang penting ialah waktu yang cukup itu tidak dapat dipandang lagi sebagai suatu reaksi yang segera dia berkehendak melakukan pembunuhan," tuturnya.

4. Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Pembunuhan JPU menjelaskan tentang cara Sambo menghilangkan bukti pembunuhannya Brigadir J. Berdasarkan keterangan Bharada E, Sambo seketika itu menghampiri tubuh Brigadir J yang tertelungkup pasca ditembak Bharada E.  Sambo yang menggunakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api menembak ke arah tubuh Brigadir J hingga membuatnya tewas. 
"Setelah itu, Ferdy Sambo jongkok di depan tangga dan menembak berkali-kali ke arah tembok di atas tangga lalu berbalik sambil jongkok dan menembak berkali-kali ke arah plafon di atas TV guna menciptakan seolah-olah terjadi tembak menembak," ujar JPU.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network