JAKARTA, iNews.id - KPK resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pengumuman itu disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Firli menjelaskan Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Penyidik menahan LE 20 hari pertama 11 Januari sampai 30 Januari 2023," kata Firli. Meski demikian, KPK mengizinkan Lukas Enembe dibantarkan sementara di RSPAD sampai kondisinya membaik.
"Penyidik KPK melakukan tindakan pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD," tuturnya. Menurut pantauan, Lukas Enembe diperlihatkan langsung dalam konferensi pers ini. Dia tampak memakai kursi roda.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait