KEFAMENANU, iNews.id - Lima pelaku penganiayaan dan penikaman Vikrensio Alone Bnani (14), pelajar SMP di Kota Kefamenanu, akhirnya ditangkap. Terdiri dari AJL (22), MB (37), AYT (26), YAPU (23) dan AS (26).
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober mengatakan, kelima pelaku mengaku sebagai anggota perguruan silat di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. Usai ditangkap, mereka langsung ditetapkan tersangka.
"Kelima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya, Selasa (14/12/2021).
Dilanjutkan dia, perguruan silat kelima pelaku kerap berbuat onar di tengah masyarakat. Bahkan mendapat penolakan dari masyarakat disekitar Kelurahan Maubeli, Kecamatan dan Kota Kefamenanu.
"Kami masyarakat di sini sudah buat surat penolakan, kami antar langsung surat penolakan itu di Kesbangpol. Menurut Kesbangpol, perguruan silat tersebut tidak ada izin operasi di TTU," ungkap Fransiskus Fretis, warga sekitar.
Sementara itu, dalam kasus penikaman tersebut, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ibu korban berharap, para pelaku dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera bagi mereka.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait