ATAMBUA, iNewsBelu.id - Sebanyak 132 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIB Atambua diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Natal Tahun 2022.
Ratusan Warga binaan ini diusulkan berdasarkan kriteria dan penilaian dalam keseharian mereka ketika berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua.
Kepalaa Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Atambua Edwar Hadi kepada iNews menjelaskan untuk hari raya Natal tahun ini Lapas Atambua mengusulkan sedikitnya 132 orang narapidana untuk mendapatkan remisi khusus hari raya.
Dirinya menjelaskan untuk mereka yang mendapatkan remisi ini para Narapidana yang sudah menjalankan masa pembinaan di dalam lapas dan sudah di nilai dari berbagai aspek serta sudah memenuhi syarat baik administratif dan substantif
"Iya untuk hari raya Natal tahun ini Lapas Atambua mengusulkan 132 Narapidana untuk mendaptakan remisi khusus hari raya ," Katanya.
Edwar menambahkan dari 132 WBP yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi khusus hari raya natal pada tahun ini kita belum tau berapa yang akan disetujui oleh pusat
"Sampai saat ini kita belum menerima SK berapa jumlah yang akan mendapatkan remisi hari raya natal ini,"ujarnya.
Kita berharap semoga semua yang sudah kita usulkan dapat diakomodir dan untuk para narapidana yang akan menerima remisi nantinya kita harapkan dapat dimanfaatkan dengan baik, dan ketika kembali kerumah bisa menjadi lebih baik untuk diri sendiri dan keluarga serta masyarakat sekitar.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait