"Pelaku ini merupakan residivis yang sudah sangat meresahkan warga Kabupaten Belu, dan pada tanggal 25 November lalu pelaku beraksi
dan mencuri sebuah tas yang berisikan dua buah kamera dan beberapa aksesoris, emas, dan juga telepon seluler," ungkap Naris.
Naris menambahkan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Belu bersama dengan barang bukti selanjutnya diserahkan ke
penyidik untuk selanjutnya di proses secara hukum yang berlaku.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait