ATAMBUA, iNewsBelu.id - Seorang residivis kasus pencurian yang sudah sangat meresahkan warga Kabupaten Belu berinisial AK (61)
berhasil diciduk aparat Buruh Sergap (Buser) Satreskrim Polres Belu.
AK diciduk Buser Polres Belu di kediamannya di Weaituan, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.
Bripka Naris Nuwa kepada iNews mengatakan sejak tanggal 25 November Polres Belu telah menerima laporan adanya kasus pencurian
berupa camera dan dan juga handphone, atas laporan ini taktis anggota buser Polres Belu langsung melakukan pengejaran dan pada hari
ini berhasil di tangkap di rumah tinggalnya di Weaituan, Kelurahan Manuaman.
"Pelaku ini merupakan residivis yang sudah sangat meresahkan warga Kabupaten Belu, dan pada tanggal 25 November lalu pelaku beraksi
dan mencuri sebuah tas yang berisikan dua buah kamera dan beberapa aksesoris, emas, dan juga telepon seluler," ungkap Naris.
Naris menambahkan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Belu bersama dengan barang bukti selanjutnya diserahkan ke
penyidik untuk selanjutnya di proses secara hukum yang berlaku.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait