Proses Hukum Dua Pelaku Penyelundup Ribuan Butir Obat Amoxilin dan Petasan Diserahkan Ke Beacukai

Evan Payong
Penyerahan pelaku dan barang bukti penyelundupan dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor timur Yonif RK 744 SYB kepada pihak Bea cukai Atambua di Mako Satgas Pamtas, Selasa, (29/11/2022) foto iNews TV Evan Pay.

ATAMBUA, iNewsBelu.id - Kedua pelaku penyelundup berinisial (JS) 37 Tahun dan (JA) 22 Tahun warga Desa Maumutin, Kecamatan
Raihat, Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur yang berhasil diamankan anggota Satgas Pamtas RI-RDTL dari upaya pencobaan
penyelundupan barang secara ilegal di wilayah Turiskain perbatasan Indonesia dengan Negara Timor Leste Senin malam Pukul 20.00 wib.

Dari tangan pelaku aparat TNI berhasil mengamankan ribuan butir amoxilin dan pulukan batang petasan yang mau diselundupkan ke
Negara Timor Leste melalui jalur tikus disepnjang bantaran kali desa Maumutin. 

Menurut JS salah satu pelaku penyelundupan mengatakan semua barang ini hendak dibawa ke Timor Leste atas permintaan warga disana
dan  obat- obatan dan petasan ini didapatkan di kota Atambua.

"Iya semua barang -barang ini kita dapatkan di kota Atambua dan mau kita bawa ke Timor Leste dan iut sesua dengan permintaan dari
sana mereka pesan dulu baru kita antar," Katanya.

Terkait dengan harga berapa yang didapatkan dari menjual barang- barang ini dirinya mengakui bahwa ketika sampai disana dapat dibeli
kembali dengan mata uang dolar dan yang pasti harganya jauh berebeda dengan Indonesia.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network