Untuk Jamin Kepastian Hukum RKUHP Perlu Disahkan

Evan Payong
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Eddy O.S. Hiariej, foto istimewa.

KUPANG, iNewsBelu.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Eddy O.S. Hiariej melakukan Kumham Goes To Campus ke Universitas Nusa Cendana (Undana) di Kupang Nusa Tenggara Timur, Rabu (02/11/2022).  Selain sebagai ajang menjaring aspirasi mahasiswa kunjungan yang ini juga  mensosialisasikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).


Dihadapan ratusan mahasiswa Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Eddy O.S. Hiariej menjelaskan ada tiga alasan mengapa kita membutuhkan RKUHP baru. Pertama, KUHP yang kita miliki ini dibuat tahun 1800, berarti sudah 222 tahun. Diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918, berarti sudah 104 tahun. Dari Indonesia merdeka, sudah 77 tahun 
 dan RKUHP sudah diinisiasi sejak 1958 dan mulai dibahas di DPR RI sejak 1963. 

KUHP lama sudah harus berubah karena dibuat pada jaman aliran klasik yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Sedangkan kini, orientasi hukum pidana tidak lagi pada keadilan retributif atau balas dendam, tetapi sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

"Alasan yang kedua, kita harus mempunyai KUHP yang baru untuk disesuaikan dengan perkembangan jaman. Sekarang kita tidak lagi masuk pada era 4.0, tetapi 5.0 yaitu era disrupsi yang mana seluruh tatanan dunia telah berubah dan itu belum diakomodasi dalam KUHP lama,” imbuhnya.

Alasan terakhir, lanjut Eddy, RKUHP perlu disahkan untuk menjamin kepastian hukum. Saat ini, ada lebih dari satu terjemahan KUHP yang beredar di masyarakat dan aparat penegak hukum. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network