JR, ibu kandung bayi itu dihadirkan saat konferensi pers. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan belia itu terlihat lemas karena masih dalam proses penyembuhan pascapersalinan lima hari lalu.
“Kami mengamankan terduga pelaku (JR) dan hari ini sudah ditetapkan tersangka pelaku pembuang bayi tersebut. Pelaku (JR) malu karena hamil di luar nikah," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Tersangka JR, tutur Kapolres Ciamis, awalnya tidak merasa hamil beberapa bulan lalu. Namun, perutnya semakin besar dan menyadari ada yang bergerak gerak di perutnya. Pada 28 Oktober 2022, JR melahirkan di areal persawahan.
"Polres Ciamis mengembangkan penyidikan dan telah mengantongi identitas kekasih tersangka. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka saat melahirkan," tutur Kapolres Ciamis. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JR dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul " Malu Karena Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi di Ciamis Buang Bayinya ke Sungai ", Klik untuk baca: https://jabar.inews.id/berita/malu-karena-hamil-di-luar-nikah-mahasiswi-di-ciamis-buang-bayinya-ke-sungai/3.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait