Miliki Sabu Oknum Anggota Polisi di Tangkap Polda Sulut

Jefry Langi
Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (32), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan MR (36), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado.(Foto: Humas)

AKBP Sirait lalu merinci sejumlah barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka. Adapun barang bukti milik tersangka RS terdiri dari, tiga paket narkotika jenis sabu, dua buah pipet kaca, dua buah korek api gas, sebuah gunting, sebuah sedotan, dan sebuah tas berwarna hitam.

“Sedangkan barang bukti milik tersangka MR antara lain, 26 paket narkotika jenis sabu, kotak besi berwarna hitam, timbangan digital, gunting, lakban kecil, korek api gas, sedotan, dan handphone masing-masing sebanyak sebuah, serta satu pak plastik klip bening. Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di kantor Dit Resnarkoba Polda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut, dan kasus ini dalam pengembangan,” ujarnya. 

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pasal 114 ayat (1), ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sedangkan Pasal 112 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tutur AKBP Sirait.

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network