JAKARTA, iNewsBelu.id - Hal baru kembali terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kemarahan Ferdy Sambo lantaran decoder CCTV di sekitar rumah dinasnya diamankan Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus perintangan penyidikan perkara Brigadir J, Agus Nurpatria.
Pengungkapan itu bermula ketika anak buah anggota tim kasus KM 50 Ari Cahya Nugraha, Irfan Widyanto menyerahkan tiga unit DVR CCTV di sekitar rumah dinas Sambo ke seorang PHL Divisi Propam Polri, Ariyanto. Adapun rincian dari tiga unit DVR CCTV itu yakni, dua unit diambil dari sekitar pos keamanan dan satu unit lainnya milik Ridwan Rheky Nellson Soplangit.
Setelah mendapat itu, Ariyanto lantas memberikan DVR CCTV ke Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto. DVR CCTV itu diletakkan Ariyanti di bagasi mobil pribadinya Chuck. JPU berkata, Chuck menguasai DVR tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun BAP sebagaimana dikehendaki oleh ketentuan KUHAP.
"Namun DVR CCTV tersebut di taruh di bagasi mobil milik saksi Chuck Putranto, bukan diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana," kata JPU saat bacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Selanjutnya, Hendra Kurniawan meminta Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan itu ditujukan agar penyidik membuat satu file khusus terkait kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi. Kemudian, Ferdy Sambo juga menghubungi Arif untuk hal yang sama.
Hanya saja, Sambo menekankan agar dugaan pelecehan seksual itu tidak tersebar, lantaran aib keluarga. Syahdan, Arif menghubungi Chuck dan Rifaizal Samual untuk bertemu di Polres Metri Jakarta Selatan. Setiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Arif Rachman menyampaikan instruksi Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada Rifaizal dan tim penyidik.
Lantas, Rifaizal meminta DVR CCTV. Sontak, Arif Rachman kaget lantaran tak tahu menahu perihal CCTV. Kemudian Chuck menyampaikan, dirinya menyimpan decoder CCTV dan diambil oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Keesokan harinya, Chuck ditanya Sambo terkait decoder CCTV. Saat itu, Chuck mengaku telah menyerahkan kepada tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Selanjutnya Ferdy Sambo meminta Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil CCTVnya, kamu copy, dan kamu lihat isinya," ujar JPU.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:34 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul "Perintah Ferdy Sambo saat CCTV Duren Tiga Diserahkan ke Polres Jaksel: Ambil, Jangan Banyak Tanya".
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait