Dia kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke polisi. Salinan laporan polisi itu kemudian ditempel Zhuo di sekitar tempat sampah dengan harapan seseorang bisa memberikan informasi tentang uangnya. Sementara itu kepolisian setempat menyatakan menyelidiki laporan tersebut. Seseorang yang mengambilnya terancam dijerat Pasal 403 KUHP Singapura tentang penyalahgunaan properti milik orang lain.
Isi pasal itu menyebutkan, seseorang yang menemukan dompet berisi uang tanpa mengetahui milik siapa, namun kemudian mengetahui identitas pemiliknya dan masih menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, adalah pelanggaran.
Pelaku dinyatakan bersalah karena secara tidak jujur menyalahgunakan atau menyimpan milik orang lain untuk kepentingan pribadi tanpa berusaha menemukan pemiliknya. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Istri Telanjur Buang Baju Bekas Milik Suami, Ternyata Ada Uang Rp150 Juta di Kantong ",
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait