MEDAN, iNewsBelu .id - Akibat terlibat perampasan motor tiga anggota Samapta Polrestabes Medan yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H berhasil di tangkap oleh tim gabungan Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan. Ketiganya terlibat aksi perampasan motor, dengan modus bisnis jual beli. Ketiga anggota polisi tersebut, terancam dipecat dari institusi Polri jika dalam sidang kode etik terbukti bersalah.
Selain itu, ketiganya juga dijerat pasal berlapis tentang perampasan serta pencurian dengan ancaman penjara selama lebih dari lima tahun. Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, ketiga anggota polisi tersebut sudah ditahan di Polrestabes Medan, bersama dengan satu warga sipil yang turut terlibat dalam aksi perampasan tersebut, untuk menjalani penyelidikan.
"Saat ini kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan pencurian dan perampasan motor, dengan modus jual beli motor. Kami juga menelusuri kemungkinan adanya catatan kejahatan dari para pelaku," kata Valentino.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait