JAKARTA, iNewsBelu.id - Akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa terdapat delapan pintu darurat atau emergency di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Namun, sayangnya saat terjadi tragedi kericuhan pada 1 Oktober lalu naum hanya dua pintu yang dibuka saat tragedi yang terjadi di kandang Arema FC tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dua pintu emergency yang dibuka itupun digunakan hanya untuk jalur evakuasi para pemain klub Persebaya. Dengan adanya hal itu, Dedi menyebut, faktor tersebut menjadi salah satu yang mengakibatkan banyaknya korban
"Pintu emergency dari 8, yang terbuka hanya 2 itu pun untuk jalur evakuasi pemain Persebaya," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (8/10/2022). Dedi menyebut, enam pintu darurat lainnya yang ada di stadion tersebut tidak dibuka oleh panitia pelaksana bahkan ternyata ada beberapa yang sudah tidak berfungsi atau rusak.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kelalaian dari PT LIB dan panitia penyelenggara yang tidak melalukan audit kedaruratan di stadion tersebut.
Hal ini senada dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan bahwa PT LIB selaku penyelenggara pertandingan tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan. Hal itu dilakukan penyelenggara, terakhir pada tahun 2020 yang dimana terdapat beberapa catatan didalamnya.
"Yang 6 lainnya tertutup, terkunci dan tidak dapat difungsikan. Panpel PT LIB tidak melalukan audit kedaruratan," ujar Dedi.
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Terungkap, Hanya 2 dari 8 Pintu Darurat Stadion Terbuka saat Tragedi Kanjuruhan "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait