Menurut dia, kedua oknum itu telah mengajukan banding atas putusan etik tersebut.
"Keduanya mengajukan banding, kami masih menunggu hasilnya. Intinya perintah dari Bapak Kapolda Papua Barat jelas dan tegas, mereka harus diproses secara cepat sesuai perbuatan mereka," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di papua.inews.id dengan judul " Disanksi Pemecatan, 2 Oknum Polisi Jilat Kue HUT TNI Ternyata Baru Lulus Pendidikan "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait