Sebagai informasi, tindakan Billar membuat Lesti melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam, sekitar pukul 22.27 WIB. Kehadiran sang pedangdut, ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Laporan itu diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Artikel ini telah tayang di www.okezone.com dengan judul " Polisi: Dua Sosok Ini Lihat Lesti Kejora Dicekik hingga Dibanting "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait