Yonky menyebut, pihaknya telah menerima sebanyak 17 laporan terkait kasus pencurian motor yang dilakukan RDA.
"Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka RDA dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Anak Perempuan Imam S Arifin Ditangkap terkait Kasus Pencurian dan Penggelapan ",
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait