KUPANG, iNewsBelu.id - Seorang tersangka maling sapi, JR, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kupang akhirnya ditangkap Tim Reserse Mobil (Resmob) Serigala Polres Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Bandara El Tari Kupang saat hendak melarikan diri.
"Tersangka JR berhasil dibekuk di Bandara El Tari Kupang oleh anggota Polres Kupang kemarin siang saat mau kabur ke Papua," ungkap Iptu Feka, Rabu (6/3/2023).
Iptu Feka menjelaskan, pihaknya telah memasukkan JR sebagai DPO karena tidak kooperatif selama proses penyidikan dan bahkan selalu melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
JR, kata dia, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian sapi milik Obet Haumeni, seorang warga Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
JR merupakan salah satu dari empat tersangka yang telah secara bersama-sama mencuri sapi milik Obet yang adalah sesama warga Desa Oelpuah.
Iptu Feka menuturkan, penangkapan di Bandara El Tari bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa JR akan melarikan diri ke Papua dengan pesawat Lion Air.
Mengetahui informasi tersebut, penyidik lalu berkoordinasi dengan maskapai Lion Air dan diperoleh data manifest penumpang berinisial JR yang hendak melakukan penerbangan ke Papua.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait