Febri dan Rasamala Diminta Mundur Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Arie Dwi Satrio
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo meminta Febri Diansyah dan Rasamala Simangunsong mundur menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: SINDOnews/Dok

JAKARTA, iNewsBelu.id - Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta Febri Diansyah dan Rasamala Simangunsong mundur menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia mengingatkan respons negatif publik terhadap pilihan keduanya. "Saya hormati putusan Da @febridiansyah & @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka," ujar Yudi Purnomo dikutip dari akun Twitternya, @yudiharahap46, Rabu (28/9/2022).

Diketahui, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerima menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi. Sedangkan eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Simangunsong menjadi pengacara Ferdy Sambo. Sambo dan Putri merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Untuk itu, Yudi Purnomo mewanti-wanti Febri dan Rasamala yang kini berkerja di Visi Integritas Law Office, soal reaksi negatif publik terkait keputusannya. Sebab, publik menilai negatif sosok Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sementara Febri dan Rasamala, dikenal masyarakat sebagai tokoh bersih yang dipercaya. "Reaksi publik saat ini cendrung negatif, karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik," ucapnya.

Febri sebelumnya mengaku mendapat kuasa sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Dia bersedia membela Putri setelah mempelajari perkara tersebut. Ia juga berjanji bakal objektif. "Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri. Sementara Rasamala ditunjuk sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo. Rasamala menyatakan menerima tawaran tersebut salah satunya lantaran Ferdy Sambo telah mengungkap fakta sebenarnya di kasus pembunuhan Brigadir J. "Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga Negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," kata Rasamala.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 29 September 2022 - 02:17 WIB oleh Arie Dwi Satrio dengan judul "Mantan Ketua WP KPK Minta Febri dan Rasamala Mundur Bela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi". 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network