Pasal UU ITE Diterapkan Kejaksaan dalam Kasus Obstruction Of Justice Ferdy Sambo Cs

Martin Ronaldo
Kejaksaan Agung menerapkan UU ITE dalam kasus obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo Cs. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBelu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara obstruction of justice kasus Ferdy Sambo telah dinyatakan selesai. Kejagung menerapkan UU ITE dalam kasus penghilangan alat bukti. "Pasal yang disangkakan adalah menyangkut Undang-Undang ITE, Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, pasal 32, 33 dan juncto 48 dan 49, Undang-Undang ITE tersebut. Kenapa, karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, penerapan pasal UU ITE merupakan keputusan dari tim jaksa yang disampaikam kepada penyidik. "Sehingga kami menyangkakan berdasarkan petunjuk jaksa ke penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat primer adalah Undang-Undang ITE dan berikutnya kami menyangkakan presdir yang Undang-Undang, yang diatur dalam KUHAP," terangnya.

Sebelumnya, Fadil mengatakan pihaknya terbiasa menangani kasus yang menghalangi proses penyidikan, termasuk merusak barang bukti dalam kasus korupsi. "Menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti kami telah terbiasa melakukan penyidikan seperti biasa dilakukan penyidikan ditentukan pasal 21 Undang-Undang tindak pidana korupsi dan kami sudah biasa dan memenangi perkara seperti ini," ucapnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 28 September 2022 - 19:23 WIB oleh Martin Ronaldo dengan judul "Kejagung Terapkan Pasal UU ITE dalam Kasus Obstruction Of Justice Ferdy Sambo Cs".

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network