Kecewa Hakim Agung Ditangkap KPK, Ini Perintah Jokowi Kepada Mahfud MD

Riana Rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD diperintahkan Presiden Jokowi untuk melakukan reformasi di bidang peradilan buntut penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Presiden Joko Widodo perintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)Mahfud MD untuk segera lakukan Reformasi Hukum di Bidang Peradilan Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seiring penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK.  

"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud melalui akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022)

Dia menyebut Presiden Jokowi kecewa dengan Sudrajad yang notabene penegak hukum tetapi malah jadi tersangka kasus korupsi. 
"Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," tuturnya. 

Mahfud mengatakan reformasi hukum di bidang peradilan memang perlu dilakukan. Karena sering kali upaya penegakkan hukum menjadi kendur ketika sampai di pengadilan.  

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network