"Dalam persidangan ternyata tidak ada penikaman itu. Sehingga, klien kami langsung diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari, pada 15 April 2019. Hal ini diperkuat putusan MA tertanggal 28 Desember 2020," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum AKP Sunari, Sukdar mengatakan, tidak ada rekayasa dalam peristiwa itu. "Dia dinyatakan bebas oleh hakim karena saat kejadian penikaman tidak ada saksi melihat peristiwa itu," jelasnya. Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran. Saat ini, terlapor AKP Sunari sedang menjalani pendidikan Sespim Lemdiklat Polri di Jawa Barat, selama 6 bulan.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 23 September 2022 - 16:14 WIB oleh Febriyono Tamenk dengan judul "Diduga Rekayasa Kasus Penikaman, AKP Sunari Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/893255/174/diduga-rekayasa-kasus-penikaman-akp-sunari-dilaporkan-mantan-istri-ke-polisi-1663924144
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait