Diduga Terima Suap Rp800 Juta, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan Menjadi Tersangka KPK

Arie Dwi Satrio
Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) diduga telah menerima uang suap senilai Rp800 juta terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsBelu.id - Diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Selain Hakim Sudrajad KPK juga menetapkan tersangka  tujuh orang lainnya yang terjaring OTT.

Adapun, ketujuh tersangka lainnya yakni, Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Kemudian, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). 

Dibeberkan Firli, kasus dugaan suap uang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati ini berkaitan pengkondisian putusan kasasi di MA. Awalnya, terdapat laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network