MERANGIN, iNewsBelu.id - Tim Macan Satres Narkoba Polres Merangin Jambi kembali mengamankan oknum penyalahguna sabu di wilayah hukum Polres Merangin.
Pada tanggal 22 September 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan pelaku. Halik (55), warga Batang Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, menjadi tersangka.
Petugas melakukan pengejaran setelah mendapat informasi bahwa ia kerap melakukan jual beli narkoba jenis sabu pada 12 September 2022. Ia akhirnya ditangkap.
Berbekal pengetahuan bahwa tersangka kerap menjual sabu di kawasan Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, tim tetap melakukan penyelidikan.
Akhirnya, sekitar pukul 18.00 WIB pada hari Kamis, 22 September 2022, seorang anggota Satres Narkoba melakukan pembelian secara terselubung dengan menggunakan seorang informan yang akan menjadi orang yang melakukan transaksi barang ilegal.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait