Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Darmedi Kurnia Santi yang merupakan terlapor dalam kasus UU ITE telah ditetapkan sebagai tersangak oleh penyidik Cyber Krimsus Polda Sumut.
“Namun demikian tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Hadi.
Pelapor berharap, polisi dan pihak kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang sedang bergulir, meski tersangka adalah anak seorang bupati aktif, karena pada dasarnya keadilan harus ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 23 September 2022 - 05:35 WIB oleh Aminoer Rasyid dengan judul "Anak Perempuan Bupati Labusel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus ITE | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/892715/717/anak-perempuan-bupati-labusel-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-ite-1663870166/10
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait