Berdasarkan keterangan anak Korban (LMA) bahwa yang membakar rumah nya adalah SJ, pria 42 tahun dan masih tetangga korban di Karang Jangkong, Kota Mataram. Mendengar laporan tersebut Korban langsung menuju rumah SJ. Ia langsung menggedor rumah terduga. Namun tak disangka saat terduga membuka pintu rumah SJ ( terduga) langsung memukul kepala korban dengan sebuah besi yang di ambil dari dalam rumah.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala dan korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh tetangga di sekitar TKP.
"Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Sandubaya. Maka melalui unit Reskrim Polsek Sandubaya SJ langsung diamankan di rumahnya,"ucap Kapolsek.
Kepada aparat pelaku mengaku nekat membakar rumah tetangganya karena kesal akses jalan ditutup oleh tetangganya tersebut. Atas tindakan ini terduga SJ diancam pasal 187 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait