KPK Kembali Kirimkan Surat Panggilan Kedua Untuk Gubernur Papua Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio
Gubernur Papua Lukas Enembe (foto: Okezone)


JAKARTA, iNewsBelu.id - Setelah mangkir dari panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali  mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK meminta Lukas maupun tim kuasa hukumnya kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. 

KPK memberi kesempatan kepada Lukas untuk mengklarifikasi terkait bukti-bukti yang telah dikantongi tim penyidik.

"Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," katanya. Dia menegaskan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe murni penegakan hukum. Ali memastikan proses penegakan hukum tersebut telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. 

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," katanya. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network