Kabur Ke Singapura Bos Judi Online Cemara Bakal Diburu Interpol

Wahyudi Aulia Siregar
Polisi saat menggerebek rumah bos judi online terbesar di Sumut tepatnya di Perumahan elite Cemara Asri Deliserdang, Kini polisi akan mengajukan red notice dan akan diburu interpol. Foto: Dok/SINDOnews

MEDAN, iNewsBelu.id  - AP alias Joni, yang merupakan bos judi online Cemara Asri yang tengah dikabarkan telah kabur ke Singapura bakal jadi buronan interpol. Hal itu setelah red notice terhadap AP alias Joni diajukan ke Biro Pusat Nasional (NCB) 

Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pun membenarkan hal itu, Rabu (21/9/2022).

Hadi mengatakan, pihaknya telah mengajukan red notice ke Mabes Polri untuk disampaikan ke NCB Interpol. Dijelaskannya, red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

Red notice lalu dikeluarkan oleh interpol setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. 

"Sudah kita ajukan (untuk red notice). Tapi ini sedang proses. Prosedurnya memang begitu, dari penyidik lalu ke wasidik lalu ke Mabes Polri dan ke NCB Interpol," kata Hadi. 

Hadi pun mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Interpol agar pengajuan red notice itu bisa segera diterbitkan. 
"Sehingga kita harap tersangka segera bisa ditangkap," tambah Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menggerebek lokasi pengelolaan judi online dari areal pertokoan di komplek perumahan elit Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Dari penggerebekan itu, ratusan perangkat komputer yang digunakan untuk mengelola 21 laman judi online berhasil disita. Namun tak ada satupun orang yang diamankan karena lokasi sudah kosong. 

Praktik judi online yang dioperasikan dari tempat itu diantaranya bernama LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Judi online ini disebut beromzet hingga miliaran rupiah per harinya dan disebut yang terbesar di Pulau Sumatera.

Dari penggerebekan itu Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni AP alias Joni selaku pemilik dan seorang anak buahnya berinisial NP alias Niko. 

Polisi pun sudah menggeledah rumah milik tersangka AP dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari rumah tersebut. 

Ratusan rekening yang diduga terkait bisnis judi online itu juga sudah diblokir. Tersangka NP kini sudah ditahan. Sementara tersangka AP masih diburu dan dikabarkan telah kabur ke Singapura melalui Bandara Internasional Kualanamu tak lama setelah lokasi jadinya digerebek Polisi.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 21 September 2022 - 22:40 WIB oleh Wahyudi Aulia Siregar dengan judul "Bos Judi Online Cemara Asri yang Kabur ke Singapura Bakal Diburu Interpol | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/891647/717/bos-judi-online-cemara-asri-yang-kabur-ke-singapura-bakal-diburu-interpol-1663772948/10
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network