Lecehkan Anak Perempuan di Rusun Jaktim, ODGJ Dipindah ke Panti Sosial oleh Pemprov DKI

Muhammad Farhan
Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melecehkan anak perempuan berusia 10 tahun di rumah susun (rusun) bilangan Jakarta Timur. (Foto: Ilustrasi/okezone)

Dwiyanti menjelaskan, saat ini korban mendapatkan pendampingan terapi psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.  "Kasusnya juga selesai karena melibatkan P2TP2A. Korban juga sekarang diberikan pendampingan oleh pihak P2TP2A untuk memulihkan trauma," tutur Dwiyanti.  Diketahui, pelaku telah melakukan pelecehan selama dua kali yakni pada 22 dan 23 Agustus 2022 lalu. Kasus pertama terjadi saat korban sedang di dalam lift rusun.  Sedangkan yang kedua, yakni pelaku mendatangi rumah korban dengan hanya mengenakan celana dalam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami trauma hingga saat ini.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " ODGJ Lecehkan Anak Perempuan di Rusun Jaktim, Pemprov DKI: Pelaku Dipindah ke Panti Sosial ", 



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network