Lecehkan Anak Perempuan di Rusun Jaktim, ODGJ Dipindah ke Panti Sosial oleh Pemprov DKI

Muhammad Farhan
Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melecehkan anak perempuan berusia 10 tahun di rumah susun (rusun) bilangan Jakarta Timur. (Foto: Ilustrasi/okezone)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melecehkan anak perempuan berusia 10 tahun di rumah susun (rusun) bilangan Jakarta Timur. Korban diketahui sudah dilecehkan dua kali oleh pelaku.  Menurut Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah menjelaskan ODGJ tersebut merupakan anak dari salah satu penghuni. ODGJ ini diduga berkeliaran karena masih salah satu warga rusun. 

"Pelaku merupakan anak dari warga yang dipindahkan ke rusun (relokasi). Sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Dwiyanti saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/9/2022).  Dwiyanti juga menjelaskan pelaku saat ini sudah diserahkan ke panti sosial sehingga tidak lagi menempati rusun. 

"Pelaku sudah kami serahkan ke panti sosial," kata Dwiyanti.



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network