Sadis! Bermodalkan Ancaman Sebar Video Mesum Calon Pendeta di Alor Setubuhi 14 Korban

Danny Manu
Kasus persetubuhan yang dilakukan calon pendeta di Kabupaten Alor, NTT, menelan korban hingga 14 orang. Foto/Ilustrasi Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 17 September 2022 - 17:18 WIB oleh Danny Manu dengan judul "Calon Pendeta di Alor Setubuhi 14 Korban, Modusnya Bujuk Rayu hingga Ancam Sebar Video Mesum". Untuk selengkapnya kunjungi: https://daerah.sindonews.com/read/887841/174/calon-pendeta-di-alor-setubuhi-14-korban-modusnya-bujuk-rayu-hingga-ancam-sebar-video-mesum-1663409371 Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews. - Android: https://sin.do/u/android - iOS: https://sin.do/u/ios


ALOR, iNewsBelu.id  - Bermodalkan ancaman sebarkan video mesum seorang calon pendeta di Kabupaten Alor, NTT, berinisial SAS (35) diringkus anggota Polres Alor, karena telah menyetubuhi 14 wanita. Korban persetubuhan yang dilakukan calon pendeta ini mulai anak-anak hingga orang dewasa.

Awalnya korban persetubuhan yang dilakukan oleh calon pendeta ini, ada sembilan orang. Setelah kasus persetubuhan itu dilaporkan ke polisi, jumlah korban akhirnya bertambah menjadi 14 orang.

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko mengatakan, calon pendeta berinisial SAS telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus persetubuhan yang dilakukannya. 

"Korbannya selain anak-anak juga orang dewasa. Salah satunya baru melaporkan Senin (12/9/2022)," ungkapnya.

Dia menambahkan, pelaku memiliki sejumlah modus untuk dapat menyetubuhi para korbannya. Selain menggunakan bujuk rayu, pelaku juga mengancam para korbannya dengan menyebarkan video mesum korban yang direkam pelaku. 

Sejumlah video persetubuhan pelaku dengan korban, telah dikirim pelaku kepada para korbannya. SAS sebelumnya bertugas disalah satu gereja yang ada di Alor Timur Laut, sekitar satu tahun lamanya, dan selama itu dia melakukan aksi persetubuhan.

Berdasarkan pengakuan para korban, aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terjadi pada Mei 2021-Maret 2022. Kasus persetubuhan yang dilakukan calon pendeta ini terungkap, setelah pelaku menyelesaikan tugasnya dan pulang ke Kota Kupang. 

Akibat ulahnya menyetubuhi para korban, dan merekamnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 5 junto Pasal 76 huruf d UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 17 September 2022 - 17:18 WIB oleh Danny Manu dengan judul "Calon Pendeta di Alor Setubuhi 14 Korban, Modusnya Bujuk Rayu hingga Ancam Sebar Video Mesum". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/887841/174/calon-pendeta-di-alor-setubuhi-14-korban-modusnya-bujuk-rayu-hingga-ancam-sebar-video-mesum-1663409371

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network