Sejumlah video persetubuhan pelaku dengan korban, telah dikirim pelaku kepada para korbannya. SAS sebelumnya bertugas disalah satu gereja yang ada di Alor Timur Laut, sekitar satu tahun lamanya, dan selama itu dia melakukan aksi persetubuhan.
Berdasarkan pengakuan para korban, aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terjadi pada Mei 2021-Maret 2022. Kasus persetubuhan yang dilakukan calon pendeta ini terungkap, setelah pelaku menyelesaikan tugasnya dan pulang ke Kota Kupang.
Akibat ulahnya menyetubuhi para korban, dan merekamnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 5 junto Pasal 76 huruf d UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 17 September 2022 - 17:18 WIB oleh Danny Manu dengan judul "Calon Pendeta di Alor Setubuhi 14 Korban, Modusnya Bujuk Rayu hingga Ancam Sebar Video Mesum". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/887841/174/calon-pendeta-di-alor-setubuhi-14-korban-modusnya-bujuk-rayu-hingga-ancam-sebar-video-mesum-1663409371
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait