"AW ini adalah orang yang melakukan pengurusan mengambil keuntungan dari setiap calon TKI ilegal sebesar Rp2,4 juta. Dia (pelaku) juga dari hasil keterangannya, sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa," kata Boy.
Dari penangkapan itu kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti berupa sebuah ponsel, empat lembar uang Rp100 ribu, pecahan uang ringgit Malaysia, dan satu unit kendaraan roda empat.
"Untuk sementara, pelaku kami jerat Pasal 81 junto Pasal 69 junto Pasal 83 junto Pasal 68 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 17 September 2022 - 16:16 WIB oleh Antara dengan judul "Gerebek Hotel, Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 16 TKI Ilegal". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/887799/194/gerebek-hotel-ditpolairud-polda-kepri-gagalkan-pengiriman-16-tki-ilegal-1663405752
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait